Dapatkan informasi secara realtime dengan mengikuti kami di Bogger Google News

Larangan Wanita Saat Haid & Hukum Bercumbu Menurut 4 Madzhab

Apa saja larangan saat haid? Pelajari penjelasan ulama 4 madzhab tentang hukum bercumbu dan batasan hubungan suami istri saat haid.

Larangan Wanita Saat Haid

Pendahuluan

Haid adalah kondisi alami yang dialami setiap wanita sebagai bagian dari fitrah penciptaan Allah SWT. Dalam Islam, haid memiliki hukum tersendiri yang diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits. Salah satu ayat yang menjadi dasar hukum adalah firman Allah:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci...” (QS. Al-Baqarah: 222).

Dari ayat ini, para ulama kemudian menjelaskan berbagai larangan saat haid, termasuk dalam masalah ibadah dan hubungan suami istri. Artikel ini membahas larangan wanita saat haid, serta hukum bercumbu menurut empat madzhab fiqih utama.

Larangan Wanita Saat Haid dalam Islam

Larangan Ibadah Wajib

  • Shalat – Wanita haid tidak diwajibkan shalat dan tidak perlu menggantinya.
  • Puasa Ramadhan – Wanita haid tidak boleh berpuasa, tetapi wajib mengganti di hari lain setelah suci.

Larangan Ibadah Sunnah

  • Membaca Al-Qur’an – Ulama berbeda pendapat. Ada yang melarang menyentuh mushaf, ada yang membolehkan lewat hafalan atau aplikasi.
  • Masuk Masjid & I’tikaf – Mayoritas ulama melarang, kecuali sekadar lewat tanpa berhenti.

Hubungan Suami Istri

Larangan terbesar saat haid adalah jima’ (hubungan intim). Namun, bagaimana dengan bercumbu selain jima’? Inilah yang dijelaskan oleh empat madzhab fiqih.

Hukum Bercumbu Saat Haid Menurut 4 Madzhab

1. Madzhab Hanafi

Suami boleh menikmati istri selain dari pusar hingga lutut. Area tersebut dilarang disentuh dengan syahwat.

2. Madzhab Maliki

Membolehkan bercumbu secara umum, tetapi tetap melarang jima’. Ulama Maliki menekankan kehati-hatian agar tidak menjerumuskan pada yang haram.

3. Madzhab Syafi’i

Sama dengan Hanafi, boleh bercumbu di luar area antara pusar hingga lutut. Dalilnya hadits riwayat Muslim tentang Nabi SAW yang menyuruh memakai kain penutup.

4. Madzhab Hambali

Hampir sama dengan Syafi’i, boleh menyentuh selain area pusar hingga lutut, namun lebih ketat dalam menjaga pengendalian diri.

Hikmah Larangan Hubungan Saat Haid

  • Menjaga kesehatan – Menghindari risiko infeksi dan gangguan reproduksi.
  • Menjaga kebersihan – Haid termasuk kondisi najis yang perlu dijaga.
  • Ketaatan pada syariat – Menunjukkan kepatuhan pada perintah Allah SWT.

Kesimpulan

Wanita haid memiliki beberapa larangan, seperti tidak boleh shalat, puasa, i’tikaf, dan jima’. Namun, bercumbu tetap diperbolehkan dengan batasan tertentu sesuai madzhab. Syariat Islam hadir untuk menjaga kehormatan, kebersihan, dan kesehatan umat.

Rekomendasi Artikel Lain

About the Author

Konten Islami is a Professional Educational Platform. Here we will provide you only interesting content, which you will like very much.

إرسال تعليق

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.